Sabtu, 28 Februari 2009

PENDIDIKAN DEMOKRASI DALAM ASPEK SEKOLAH DEMOKRATIS

PENDIDIKAN DEMOKRASI DALAM ASPEK SEKOLAH DEMOKRATIS

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Matakuliah : Pengantar Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Afiyah AS, M.Si







Disusun Oleh :
Irfandi (06410054)
Agung Prayoga (06410092-05)
Ahmad Annas A.R (07410349)
Ainunnahar (07410123)
Abdul Gani
Dipresentasikan tanggal : 17 November 2008
Kelas : PAI 3

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2008
PENDAHULUAN

Reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke 20 M, telah membawa perubahan besar pada kebijakan pengembangan sektor pendidikan, yang secara umum bertumpu pada dua paradigma baru yaitu otonomisasi dan demokratisasi. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah telah meletakan sektor pendidikan sebagai salah satu yang diotonomisasikan bersama sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnya, seperti kehutanan, pertanian, koperasi, dan pariwisata. Otonomisasi sektor pendidikan kemudian didorong pada sekolah, agar kepala sekolah dan guru memiliki tanggung hawab besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Baik dan buruknya kualitas hasil belajar siswa menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah, karena pemerintah daerah hanya memfasilitasi, berbagai aktifitas pendidikan, baik sarana, prasarana, ketenagan, maupun berbagai program yang direncanakan sekolah.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1989, salah satu isu penting dalam undang-undang tersebut adalah pelibatan masyarakat dalam sektor pendidikan, sebagaima ditegaskan pada pasal 9 bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal ini merupakan kelanjutan dari pernyataan pada pasal 4 ayat 1 bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan. Demokratisasi pendidikan merupakan merupakan implikasi dari dan sejalan dengan kebijakan mendorong pengelolaan sektor pendidikan pada daerah, yang implementasinya di tingkat sekolah. Berbagai perencanaan pengembangan sekolah, baik rencana pengengan sarana dan alat, ketenagaan kurikulum, serta berbagai program pembinaan siswa, semua diserahkan pada sekolah, untuk merancangnya serta mendiskusikannya dengan mitra horisontalnya dan komite sekolah.






PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN SEKOLAH DEMOKRATIS
Dalam pendidikan, ada nilai-nilai seperti, tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama, dan bangsa. Nilai-nilai ini ditanamkan agar hubungan antara sesama peserta didik dengan gurunya saling menghargai dan menghormati.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berfikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan komprehensif serta menumbuhkan kekritisan, sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan, dan kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti itu diperlukan sikap yang demokratis.
Menurut James A. Beane dan Michael W. Apple, sekolah demokratis adalah mengimplementasikan pola-pola demokratis dalam pengelolaan sekolah/madrasah yang secara umum mencakup dua aspek yakni struktur organisasi dan prosedur kerja dalam struktur tersebut, serta merancang kurikulum yang bisa mengantarkan anak-anak didik memiliki berbagai pengalaman tentang praktik-praktik demokratik. Dengan kata lain sekolah demokratis adalah sekolah yang dikelola dengan struktur yang memungkinkan praktik-praktik demokratis itu terlaksana, seterti pelibatan masyarakat (stake holder dan user sekolah ) dalam membahas program-program sekolah / madrasah, dan prosedur pengambilan keputusan juga memperhatikan berbagai aspirasi publik serta dapat dipertanggung jawabkan implementasinya kepada publik.

2. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN.
Dalam dunia pendidikan pasti ada prinsip-prinsip demokrasi yang tertanam di dalamnya. Dalam prinsip tersebut dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat dipengaruhi oleh fikiran, sifat, jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam kenyataannya, bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh kehidupan dan penghidupan masyarakat. Demokrasi dalam pendidikan mempunyai prinsip-prinsip ini begitu bermakna dalam dunia pendidikan. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada.
2. dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3. memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita.[1]
Menurut James A. Beane dan Michael W. Apple, sekolah demokratis adalah mengimplementasikan pola-pola demokratis dalam pengelolaan sekolah/madrasah yang secara umum mencakup dua aspek yakni struktur organisasi dan prosedur kerja dalam struktur tersebut, serta merancang kurikulum yang bisa mengantarkan anak-anak didik memiliki berbagai pengalaman tentang praktik-praktik demokratik. Dengan kata lain sekolah demokratis adalah sekolah yang dikelola dengan struktur yang memungkinkan praktik-praktik demokratis itu terlaksana, seterti pelibatan masyarakat (stake holder dan user sekolah ) dalam membahas program-program sekolah / madrasah, dan prosedur pengambilan keputusan juga memperhatikan berbagai aspirasi publik serta dapat dipertanggung jawabkan implementasinya kepada publik.
Sedangkan dalam Islam sendiri mempunyai pemahaman tersendiri mengenai demokrasi pendidikan yang bersumber dalam Al-Qur’an dan Al-Hadit’s. Di dalam Al-Qur’an antara lain terdapat dalam surat as-syura ayat dua yang artinya sedang urusan mereka (diputuskan ) dengan musyarah antara mereka-mereka.[2]
Dari contoh ayat di atas dapat dipahami adanya prinsip musyarah, persatuan dan kesatuan umat sebagai salah satu prinsip demokrasi. Dalam hadist nabi Muhammad bersabda : menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim (baik laki-laki maupun wanita)
Al-Qabisi adalah salah seorang pemikir atau tokoh pendidikan Islam mengemukakan bahwa anak-anak yang masuk di Kattab tidak ada perbedaan derajat dan martabat. Baginya pendidikan adalah hak semua orang tanpa ada pengecualian.[3]

3. PENGEMBANGAN SEKOLAH DEMOKRATIS DI INDONESIA
Cara pengembangan sekolah demokratis yaitu dengan pola pembinaan siswa, bahwa pendidikan itu untuk semuanya, guru harus mampu memberikan perhatian yang sama pada semua siswa, tanpa membedakan antara yang sudah pintar dengan yang belum pintar, tidak membedakan antara yang rajin dengan yang belum rajin, semua memperoleh perlakuan, walaupun bentuknya mungkin berbeda. Mereka yang belum pintar diberi waktu untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuannya disaat liburan umum, sehingga kompetensinya meningkat. Pola-pola pembinaan seperti ini telah memberikan pengalaman-pengalaman praktik demokrasi bagi anak-anak, yakni perhatian yang seimbang terhadap semua siswa, tanpa membedakan antara yang mayoritas dengan minoritas dalam sekolahnya.
Setelah lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004 yang meletakan sektor pendidikan sebagai salah satu yang diotonomisasikan, serta UU No. 20 tahun 2003 yang memberikan penguatan pada paradigma pendidikan demokratis serta mendorong optimalisasi peranserta masyarakat, pendidikan memasuki era baru dengan semangat demokratis, karena undang-undang tersebut disambut oleh daerah dengan memberi peluang pada sekolah/madrasah untuk mengembangkan networking horizontalnya dengan stake holder dan user sekolah, dalam proses mengembangkan perencanaan sekolah, pengembangan kurikulum maupun penetapan berbagai kebijakan mendasar dari sekolah, tidak terkecuali sekolah negeri, sementara pemerintah daerah hanya akan mengambil tugas dan kewenangan fasilitatif, penyediaan sarana dan prasarana, pengajian dan pengembangan SDM serta koordinasi antar daerah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat hanya pengembangan standar serta berbagai sistem yang memberikan jaminan kualitas keluaran sekolah.
Implikasi besar dengan lahirnya UU No. 33 Tahun 2004 dan UU No. 2003 adalah perubahan radikal dalam otoritas pengembangan pendidikan yang semula berada dalam kekuasaan pemerintah pusat melalui Depdiknasnya, kini terdelegasikan pada sekolah dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Dan kini semangat perubahan radikal tersebut memperoleh tempat yang sangat kuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang menegaskan dalam pasal 4 ayat 1 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Poin penting dalam ayat ini adalah penegasan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, artinya, bahwa keterlibatan masyarakat dan otoritas pengelola serta institusi pendukungnya akan lebih besar dari pemerintah pusat.
Menurut James A. Beane dan Michael W. Apple, menjelaskan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah :
1. Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
2. Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
3. Menyampaikan kritik sebagai analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem, dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
4. Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
5. Kepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
6. Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
7. Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis.
Inti dari teori James A. Beane dan Michael W. Apple di atas adalah, sekolah demokratis itu akan terwujud jika semua informasi penting dapat dijangkau semua stake holder sekolah/madrasah, sehingga semua unsur tersebut memahami arah pengembangan sekolah atau madrasah, berbagai problem yang dihadapinya, serta langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh.
Menurut lyn Haas menjelaskan bahwa sekolah-sekolah sekarang harus dapat memenuhi beberapa kualifikasi ideal, yaitu :
1. Pendidikan untuk semua, yaitu semua siswa harus memperoleh perlakuan yang sama, memperoleh pelajaran sehingga memperoleh peluang untuk mencapai kompetensi keilmuan sesuai batas-batas, serta memiliki basis skill dan keterampilan yang sesuai dengan minat mereka, serta sesuai pula dengan kebutuhan pada tenaga kerja.
2. Memberikan skill dan keterampilan yang sesuai dengan kemajuan teknologi terkini, karna pasar menuntut setiap tenaga kerjanya memiliki keterampilan penggunaan alat-alat teknologi termodern, kemampuan komunikasi global, matematika, serta kemampuan akses pada pengetahuan.
3. Penekanan pada kerjasama, yakni penekanan pada pengalaman para siswa dalam melakukan kerjasama dengan yang lain, melalui penugasan-penugasan kelompok dalam proses pembelajaran sehingga mereka memiliki pengalaman mengembangkan kerjasama, karena tren pasar ke depan adalah mengembangkan kerjasama, baik antra perusahaan, atau antara perusahaan dengan masyarakat dan yang lainnya.
4. Pengembangan kecerdasan ganda; yakni para siswa harus diberi kesempatan untuk mengembangkan multiple intelijence mereka, dengan memberi peluang untuk mengembangkan skill dan keterampilan yang beragam, sehingga mudah melakukan penyesuaian di pasar tenaga kerja.
5. Integrasi program pendidikan dengan kegiatan pengabdian pada masyarakat, agar mereka memiliki kepekaan sosial.
Kelima point di atas memperlihatkan adanya tuntutan kurikulum yang dinamis, progresiv, dan peka terhadap berbagai kemajuan dan perkembangan teknologi di luar sekolah, sehingga jika kurikulum dan perencanaan sekolah itu sangat ditentukan oleh struktur birokrasi yang kaku, sekolah bisa tertinggal oleh kemajuan, dan sekolah akan kehilangan relevansinya dengan berbagai perubahan yang pada akhirnya akan ditinggalkan oleh stake holdernya sendiri. Oleh sebab itu, argumen-argumen di atas memperkuat bahwa model sekolah demokratis itu amat relevan untuk dikembangkan.[4]

4. KENUNGGULAN SEKOLAH DEMOKRATIS YAITU :
a. Akuntabilitas, yakni bahwa kebijakan-kebijakan sekolah dalam semua aspeknya dapat dipertanggungjawabkan pada publik yang meliputi pengangkatan guru sesuai dengan kategori kebutuhan dan keahlian yang kemudian teruji loyalitasnya terhadap proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru yang diangka harus yang memilliki keahlian dalam bidang ilmu yang akan dijarkannya, memiliki keterampilan mengajar yang memadai, serta memiliki loyalitas keguruan yang teruji. Kemudian menejemen sekolah juga dapat dipertanggungjawabkan pada publik, dapat meminimalisir bias individual dalam berbagai keputusan, dan promosi seseorang benar-benar didasarkan pada keahlian dan pengalaman yang memadai, dan dalam konteks akuntabilitas juga, sekolah demokratis selalu menjunjung tinggi collective judgement, yakni keputusan diambil bersama-sama.
b. Pelaksanaan tugas guru senantiasa berorientasi pada siswa, guru akan memberikan pelayanan pada siswa secara individual. Berbagai kesulitan siswa akan menjadi perhatian guru, dan dengan senang hati guru akan terus membantu sehingga siswa dapat menyelesaikan berbagai kesulitannya.
c. Keterlibatan masyarakat dalam sekolah, yaitu dalam sekolah demokratis, sistem pendidikan merupakan refleksi dan keinginan masyarakat. Masyarakat akan berpartisipasi dalam pendidikan, akan mempunyai rasa memiliki terhadap sekolah, dan akan responsif dengan berbagai persoalan sekolah. Dengan demikian para guru bekerja juga akan merasa tenang karena senantiasa bersama-sama dengan masyarakatnya, keputusan pimpinan sekolah juga akan menjadi keputusan yang bulat, karena disepakati bersama oleh masyarakatnya, dan sekolah akan selalu terkontrol oleh mekanisme yang diatur dalam sistem penyelenggaraan sekolah tersebut.
Berbagai keuntungan tersebut bisa menjadi perspektif untuk pengembangan sekolah ke depan, karena jika pendidikan di Indonesia berkualitas, penyelesaiannya adalah perbaikan mendasar, yakni kurikulum, bahan ajar dan guru sebagai pengajar.






















KESIMPULAN

Sekolah demokratis adalah mengimplementasikan pola-pola demokratis dalam pengelolaan sekolah/madrasah yang secara umum mencakup dua aspek yakni struktur organisasi dan prosedur kerja dalam struktur tersebut, serta merancang kurikulum yang bisa mengantarkan anak-anak didik memiliki berbagai pengalaman tentang praktik-praktik demokratik.
Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan yaitu :
1. keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada.
2. dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita
Cara pengembangan sekolah demokratis yaitu dengan pola pembinaan siswa, bahwa pendidikan itu untuk semuanya, guru harus mampu memberikan perhatian yang sama pada semua siswa, tanpa membedakan antara yang sudah pintar dengan yang belum pintar, tidak membedakan antara yang rajin dengan yang belum rajin, semua memperoleh perlakuan, walaupun bentuknya mungkin berbeda.
Kenunggulan sekolah demokratis yaitu :
a. Akuntabilitas, yakni bahwa kebijakan-kebijakan sekolah dalam semua aspeknya dapat dipertanggungjawabkan pada publik yang meliputi pengangkatan guru sesuai dengan kategori kebutuhan dan keahlian yang kemudian teruji loyalitasnya terhadap proses pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Pelaksanaan tugas guru senantiasa berorientasi pada siswa, guru akan memberikan pelayanan pada siswa secara individual.
c. Keterlibatan masyarakat dalam sekolah, yaitu dalam sekolah demokratis, sistem pendidikan merupakan refleksi dan keinginan masyarakat.








DAFTAR PUSTAKA

1. Drs. Prasetya.1997. filsafat Pendidikan, Bandung, pusraka setiya.
2. Qur’an terjemahan
3. Dr. H. Abuddin Nata,M.A, 2003, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Jakarta:Rajawali
4. Rosyada, Prof. Dr. Dede, 2007,Paradigma Pendidikan Demokratis,cetakan ke-3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group




[1] Drs. Prasetya.1997. filsafat Pendidikan, Bandung, pusraka setiya hlm : 162
[2] Qur’an terjemahan hal : 789
[3] Dr. H. Abuddin Nata,M.A, 2003, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Jakarta, Rajawali, hal : 38
[4] Rosyada, Prof. Dr. Dede, 2007,Paradigma Pendidikan Demokratis,cetakan ke-3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group hlm : 15-21

2 komentar:

  1. gung....
    kedawan postinge
    mumet le maca
    mbebeih nek kedawan
    mbok digawe abstrake wae lewih penak
    -ival-

    BalasHapus
  2. koe nggawe blog probadi apa go umum si gung???? coba bikin yang unik gung... lihat www.muqawwim.blogspot.com,,, saya salah satu penggemar gitu loh???

    BalasHapus